Seorang pria asal Jakarta Utara ditangkap oleh kepolisian karena telah mencabuli anak kandungan nya yang masih dibawah umur. J yang masih bersua 16 tahun telah menjadi korban pencabulan oleh ayah kandung sendiri selama kuran waktu hampir 1 tahun.
Pelaku bernama Dedy Jamaludin yang sudah berusia 52 tahun ini melakukan aksi bejat nya saat istri sedang pergi bekerja. Sang istri bekerja di sebuah industri sebagai seorang buruh, untuk menghidupi keluarganya.
Pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban kurang lebih selama setahun di kediamannya atau kontrakannya. Setiap kali korban akan melakukan aksinya tersebut, ia selalu mengancam akan membunuh anak kandungnya tersebut kalau berani melawan & melapor.
Bejat, Pria Tega Cabuli Anak Kandung Saat Istri Bekerja
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara, AKP Andry Soeharto mengatakan pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri selama satu tahun terakhir. Istri pelaku ini bekerja sebuah pabrik sebagai buruh, dan pulang hingga malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.
Situasi rumah yang cuma ada pelaku dan korban, dimanfaatkan pelaku dengan mencabuli anak kandungnya,” ujar Dedy. Di kontrakan rumah tersebut memang hanya di huni oleh pelaku, korban & istri pelaku. Pelaku bejat ini juga ternyata adalah seorang pemain situs judi bola sbobet terpercaya.
Pelaku juga mengaku kalau sudah tidak tahu sudah berapa kali melakukan aksi bejatnya tersebut. Dia hanya mengaku tidak melakukan hal itu saat korban sedang datang bulan. Diluar dari itu, Dedy selalu melakukannya setiap hari dan berkali-kali dalam sehari hingga istrinya pulang dari pabrik.
Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021 korban menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Pihak Polres yang menerima laporan tersebut langsung mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Koja Jakarta Utara.
Pelaku telah ditahan ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan secara intesif atas kasus tindak senonoh terhadap anak kandungnya. Atas tindakannya, Pelaku dijerat pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Koban mengaku sangat trauma, sehingga saat diwawancarai pelaku merasa sangat malu dan menutupi wajahnya.