Kriminal Penyekapan Ibu Guru Di Kudus – Setiap tindakan kriminal bisa terjadi dimana saja dan bisa terjadi untuk siapa saja tanpa terkecuali termasuk bagi anda.
Untuk kasus kriminal yang satu ini adalah tentang kasus perampokan serta penyekapan Seorang Guru di Desa Karang Malang, Kudus Jawa Tengah pada tanggal 7 Oct 2020 yang lawlu. Memang perlu diakui bahwa pelaku pun memiliki tempat tinggal yang tak jauh dari rumah korban tersebut
Kasus Kriminal Penyekapan Ibu Guru dan Pencurian Barang Mewah 
Dilaporkan oleh Kapolres Kudus AKBP Aditya Suraya Dharma kepada wartawan pertanggal 20 Nov 2020 yang lalu bahwa tindakan pelaku pun tergolong berani dengan. Tindakan masuk ke rumah korban pada malam hari dan melakukan penyekapan Guru SD tersebut di rumahnyta sendiri. Saat ditemui guru tersebut juga sedang melakukan taruhan pada Daftar Slot Online Terbaru Indonesia.
Adapaun semua hal itu pun dilakukan seorang diri tanpa adanya rencana untuk melakukan tindakan penyekapan tersebut. Dia pun sebenarnya hanya ingin untuk melakukan tindakan pencurian di rumah tersebut. Akan tetapi dikarenakan dia mau berteriak maka terpaksa dilakukan kekerasan yaitu berupa penyekapan terhadap guru tersebut.
Untuk kasus ini pun akhirnya diketahui setelah paman korban menuju ke rumah korban pada pagi hari untuk mengantarkannya ke sekolah. Dia pun terkejut mengapa bisa terjadi hal begitu. dan dengan cepat mereka pun melakukan pelaporan untuk kasus tersebut. Dilaporkan oleh korban pelaku menyekap korban dan juga mengambil uang tunai Rp 3 juta dan perhiasaan dengan total senilai Rp 30 juta.
Dan setelah pelaporan tersebut akhirnya berhasil ditangkap pelaku pencurian dengan tindakan kekerasan yaitu penyekapan di rumahnya di Desa Karang Malang pada tanggal 20 Nov 2020 ini. Di rumah tersangka pun berhasil ditemukan berbagai barang bukti mulai dari jaket, celana jeans, slayer, kaos, 1 pcs gunting, dan sebuah smartphone yang sedang mengklaim bonus sbobet indonesia di situs judi sbobet online terpercaya.
Sedangkan menurut pelaku untuk berbagai perhiasan yang dicurinya telah digadaikan dan dijual juga ke toko emas di daerah Kudus, Jawa Timur. Untuk saat ini pelaku pun telah dijebloskan di Mapolres Kudus dan akan segera diproses untuk segala tindakan kriminal yang dilakukan pelaku dengan pasal 365 ayat 2 dan ancaman hukuman 12 tahun penjara.